Pengambilan paksa itu dilakukan karena kitab suci orang Kristen dalam bahasa Indonesia itu menggunakan kata ‘Allah' untuk menyebut nama Tuhan. Pihak berwenang Malaysia menyita Alkitab yang dikirimkan melalui Jakarta itu tidak secara bersamaan. Menurut keterangan Pendeta Herman Shastri, Sekretaris Jendral Dewan Gereja-gereja di Malaysia, pada tahun ini setidaknya ada dua kali para pihak penguasa di negeri tersebut melalui lembaga hukumnya melakukan penyitaan. Peristiwa pertama berlangsung pada 5 Maret 2009 dimana sebanyak 5.100 eksemplar Alkitab dalam bahasa Indonesia "diamankan" oleh pihak berwenang dan kedua adalah yang terjadi pada 11 September 2009 yang mana di hari itu ada 10.000 eksemplar Alkitab yang dibawa ke markas mereka. Tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh negara tetangga Indonesia tersebut adalah sebuah hal yang menyedihkan. Berharap dan berdoa biar kekristenan disana tidak menjadi pudar akan peristiwa itu.
Sumber : VIVAnews/bm, www.jawaban.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar